REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi melakukan deportasi terhadap delapan orang warga negara asing (WNA). WNA tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2019.
"Dalam tiga bulan terakhir ada 21 orang WNA yang ditindak dengan jumlah tindakan keimigrasian sebanyak 27 tindakan,’’ ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan Ahad (31/3). Dari 21 orang tersebut sebanyak delapan orang dikenakan tindakan deportasi ke negaranya masing-masing.
Dari data yang diperoleh menyebutkan WNA yang dideportasi tersebut di antaranya berasal dari China dan Srilangka. Selain deportasi ada sejumlah tindakan administratif yang dikenakan yakni penangkalan, pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu tempat atau beberapa tempat, pendetesian, pengenaan biaya beban dan deportasi.
Menurut Zulmanur, pada rentang Januari hingga Desemeber 2018 lalu ada sebanyak 40 orang WNA yang ditindak. Sementara jumlah tindakan administrative keimigrasian mencapai sebanyak 84 tindakan.
Dari 40 orang WNA tersebut sebanyak 26 orang diantaranya dideportasi. Sementara sisanya hanya mendapatkan tindakan keimigrasian lainnya.
Zulmanur menerangkan, WNA yang dideportasi berasal dari 16 negara. Di antaranya berkewarganegaraan Tiongkok, Korea Selatan, Arab Saudi, Filipina, dan Brunai Darussalam.
Ke depan ungkap Zulmanur, Imigrasi berharap kepada warga asing untuk taat pada ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintahan saat ini sudah mempermudah proses investasi dan diharapkan bisa diikuti dengan pelaksanaan ketentuan yang ada.
https://ift.tt/2HNbXYd
March 31, 2019 at 05:00PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HNbXYd
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment