Sunday, March 31, 2019

DPD Minta KPPU Selidiki Lonjakan Tiket Pesawat

Kemenhub akhir pekan lalu mengeluarkan aturan mengenai tiket pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II DPD RI mendesak Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan kartel yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat secara sepihak dalam beberapa bulan terakhir. Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyampaikan bahwa Komite II telah melakukan pengawasan atas UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pesawat udara.

“Pemerintah juga harus membentuk Majelis Profesi Penerbangan (MPP) yang diamanatkan Pasal 323 dan 364 UU Penerbangan. Kami juga mendesak agar diumumkan harga tiket pesawat setiap awal bulan sebagai bentuk transparasi,” kata dia, saat sidang paripurna DPD, Jumat (29/3).

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan regulasi baru terkait tarif tiket pesawat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengungkapkan pemerintah menaikkan batas bawah tiket pesawat.

“Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku,” kata Isnin di Gedung Kemenhub, Jumat (29/3).

Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.

Isnin menjelaskan setelah menaikkan batas atasnya, Kemenhub membuat dua aturan baru. Regulasi pertama yaitu Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019.

Dia mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki fokus masing-masing yang harus dilakukan semua maskapai penerbangan Indonesia. “KM Noor 72 itu masalah besaran tarif penerbangan. PM Nomor 20 mengatur tata cara perhitungan tarif,” jelas Isnin.

Isnin menegaskan, dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator memberikan kesempatan kepada maskapai menentukan tarifnya. Untuk menentukan tarifnya, kata dia, harus sesuai batas atas dan bawah yang sudah diatur dalam regulasi yang baru.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2HVomJV
March 31, 2019 at 07:15PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HVomJV
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment