REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi terkait keluhan tidak adanya template surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) bagi penyandang disabilitas netra. KPU mengakui hanya memproduksi template untuk surat suara pilpres.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan sejak awal template surat suara didesain hanya untuk pilpres. Sementara itu, template untuk pileg dan pemilihan anggota DPD tidak dibuat. Sebab, dia menagtakan, akan ada sangat banyak desain surat suara yang berbeda untuk pileg baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Banyaknya desain ini disebabkan banyaknya dapil di masing-masing tingkatan pileg.
"Kalau yang pileg itu DPR RI ada 80 dapil artinya, ada 80 desain surat suara. Untuk DPRD provinsi ada sekian ratus desain, sementara untuk kabupaten/kota ada sekian ribu. Sehingga, tentu saja KPU tak mungkin membuat satu persatu desain (yang berbeda) itu," ujar Pramono di Jakarta, Ahad (31/3).
Dia melanjutkan, desain surat suara untuk pilpres hanya satu. "Dan desain itu dipakai di seluruh TPS di Indonesia," tuturnya.
Sehingga, KPU masih memungkinkan untuk memproduksi template surat suara pilpres untuk penyandang disabilitas tunanetra.
Sementara itu, untuk mengakomodasi pencoblosan pileg bagi tunanetra, KPU mengizinkan pemilih didampingi keluarga saat mencoblos.
Jika tidak, pemilih tunanetra juga bisa didampingi oleh petugas KPPS. "Cara ini untuk mengatasi tidak adanya template bagi pemilih disabilitas," tambah Pramono.
Sebelumnya, penyandang disabilitas netra yang tergabung di Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Cimahi mengeluhkan tidak adanya template untuk jenis surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Cimahi. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan untuk mencoblos.
https://ift.tt/2I2URoH
March 31, 2019 at 08:14PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2I2URoH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment