IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPHI, Syamsul Maarif mengapresiasi disahkannya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Namun, ada satu poin yang dianggap sebuah kemunduran.
Baca Juga:
"Penyelenggaraaan suatu hal agar lebih baik tentu dengan pengawasan yang lebih baik juga. Artinya penyelenggaraan bisa dianggap baik jika pengawasannya pun baik. Sebetulnya ide pengawasan yang independen seperti KPHI justru datang dari DPR sendiri dalam UU sebelumnya. Itu secara eksplisit disebutkan," ujar Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (31/3).
Dalam UU PIHU yang baru, utamanya pada Pasal 25, disebutkan pengawas penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh unsur internal. Pengawas internal berarti Kementerian Agama (Kemenag) dan dari eksternal dilakukan oleh DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syamsul merasa keberadaan KPHI terlewatkan dan tidak dicantumkan dalam UU yang baru. Sebelumnya, ia tidak mwnampik jika ada isu bahwa lembaga kepengawasan ini akan diubah nomenklaturnya menjadi majelis amanah. Namun ia merasa kaget dengan hasil akhir yang tidak menyebutkan KPHI sebagai pengawas penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau toh pengawasan secara internal, tentu diambil oleh pihak inspektorat. Kalau lembaga setingkat DPR memang bertugas sebagai pengawas, keseluruhan. Tapi maksud saya, ini menjadi kelemahan jika kepengawasan secara independen yang khusus ditiadakan. Ini menurut saya dalam hal tertentu mundur," lanjutnya.
Syamsul menegaskan, dimanapun suatu penyelenggaraan yang baik itu harus dibarengi dengan pengawasan yang baik. Jika pengawasan hanya menggantungkan pada keberadaan DPR, ia menilai DPR memiliki banyak tugas pengawasan secara umum, bukan secara khusus.
"Kalau catatan kami, tampaknya ini terlupakan. Inginnya membangun penyelenggaraan yang baik tapi kepengawasannya ternyata terlupakan," lanjutnya.
Sebelumnya Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyebut dengan tidak disebutnya KPHI dalam UU berarti institusi tersebut secara otomatis dibubarkan. Hal ini karena UU No 13 Tahun 2008 yang menaungi keberadaan KPHI telah diganti.
"Ini statetmen saya berdasarkan dari draft yang Republika.co.id kasih ke saya," katanya. Ia melanjutkan, meski dalam Pasal 25 UU Haji dan Umrah tidak secara eksplisit berbunyi membubarkan KPHI, akan tetapi UU Haji dan Umrah yang baru disahkan ini mengubah pengawas sektor haji bukan lagi oleh KPHI.
Berita Terkait
KPHI sendiri berdasarkan Pasal 12 UU No 13 Tahun 2008 mempunyai fungsi memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji, dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
"Sementara UU Haji dan Umrah yang baru disahkan ini tidak mengenal lembaga pengawas yang bernama KPHI sebagaimana di UU 13/2008," katanya.
https://ift.tt/2V97ulF
March 31, 2019 at 05:50PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2V97ulF
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment