Tuesday, May 28, 2019

Bea Cukai Madura Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura telah menindak sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak (tax administration approaches) maupun kebijakan (policy oriented). Secara administrasi, pemerintah terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye antirokok ilegal melalui pendidikan.

“Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit cigarette) adalah tujuh persen, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level tiga persen. Melalui pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran, seperti yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam acara Konferensi Pers Barang Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Madura Periode 2018, di kantor Bea Cukai Madura, Senin (27/5).

Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018, Bea Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek dan jenis. Jutaan batang rokok ilegal tersebut ditegah petugas di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan karena tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Saat ini, menurut Heru status barang hasil penindakan sebagaimana tersebut di atas sebagian masih dalam tahap penyelidikan. “Sebagian sudah masuk tingkat penuntutan pada kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dan sebagian ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. Pasal yang dikenakan terhadap peredaran rokok ilegal ini ialah Pasal 50 Dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.

Selanjutnya, atas barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni berupa 4.337.563 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-22/MK.6/KN.5/2018 tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.984.458.568.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada. Seperti yang kita ketahui, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” ujarnya.

Selain memaparkan prestasi penindakan dan memimpin pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Madura periode 2018, di kesempatan yang sama Heru juga turut meresmikan gedung kantor baru Bea Cukai Madura. Untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada pengguna jasa dan masyarakat, Bea Cukai Madura sejak tanggal 1 April 2019 telah resmi beroperasi di gedung kantor baru yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Pamekasan.

“Diharapkan dengan berdirinya gedung baru ini dapat semakin meningkatkan semangat dan etos kerja seluruh pegawai Bea Cukai Madura, sehingga akan mampu menjadi aparatur sipil negara yang semakin profesional, berintegritas, dan kredibel di mata pengguna jasa mau pun masyarakat, untuk Bea Cukai Makin Baik,” katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2wqjZi8
May 28, 2019 at 03:48PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2wqjZi8
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment