Hal yang harus diperhatikan agar praktik cash back tetap sesuai dengan kaidah fikih.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada istilah saat berbelanja yaitu cash back. Dimana pembeli akan mendapatkan potongan harga dari barang yang dibeli.
Sebenarnya, praktik ini sah bila dilihat dari sisi fikih. Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan agar praktik cash back tetap sesuai dengan kaidah fikih.
Berikut video selengkapnya.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
http://bit.ly/2YIvv4C
May 21, 2019 at 02:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YIvv4C
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment