REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Desa-desa di Sumatra Selatan diizinkan menggunakan dana desa untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini merupakan realisasi dari penggunaan dana untuk pelestarian lingkungan.
Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumatera Selatan Adi Yuswardi di Palembang, Senin (6/5), mengatakan sejumlah desa di Sumatra Selatan mulai mengalokasikan anggaran dana desa untuk pembelian alat pemadaman kebakaran ringan. sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi terjadi di daerah tersebut.
Hal ini sangat memungkinkan karena peruntukan dana desa sebetulnya bisa digunakan untuk keperluan berbagai bidang. Semua tergantung pada hasil musyawarah masyarakat desa setempat.
"Gubernur Sumsel (Herman Deru) sendiri sudah membuat edaran penggunaan dana desa untuk cegah Karhutla," kata dia.
Adi mengatakan alokasi dana desa untuk Karhutla telah diterapkan di sejumlah desa yang rawan Karhutla, salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin, terutama desa-desa yang memiliki lahan gambut karena mudah terbakar saat musim kemarau. Ia mengatakan beberapa desa mengalokasikan biaya sekitar Rp 30 juta dari dana desa untuk pengadaan alat pemadam ringan tersebut.
"Sejauh ini, kami hanya menerima laporan terkait penggunaan dana desa karena keterbatasan dana jadi tidak bisa pantau langsung, tetapi mulai tahun ini kami berencana turun langsung ke lapangan untuk mengecek penggunaan dana desa," ujar dia.
Adi menjelaskan Sumsel mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 2,6 triliun pada tahun ini yang diberikan untuk lebih dari 2.500 desa di provinsi itu.
Sementara itu, Wakil Project Direktur Kelola Sendang David Ardian, mengatakan terdapat enam desa rawan karhutla yang berada di kawasan konservasi dan Taman Nasional Sembilang Dangku di Musi Banyuasin.
Keenam desa yang rawan karhutla di lanskap itu adalah Desa Muara Medak, Desa Muara Merang, Desa Kepayang, Desa Karang Agung, Desa Galih Sari dan Desa Pulai Gading.
http://bit.ly/2VfSpmA
May 06, 2019 at 02:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VfSpmA
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment