REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi mulai diharuskan untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pada Mei 2019 ini gaji para ASN langsung dipotong untuk membayar zakat. "Pada Mei 2019 ini efektif gaji akan dipotong untuk membayar zakat," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Senin (6/5).
Upaya tersebut sebelumnya telah diterapkan di sejumlah intansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Namun kini semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Sukabumi akan menerapkannya. Sehingga pengumpulan zakat ASN akan terkonsentrasi di lembaga Baznas.
Menrut Fahmi, ia meyakini para ASN sebelumnya sudah membayar zakat namun belum terkoordinasi di satu lembaga. Harapannya pengumpulan bisa terkonsentrasi di Baznas agar bisa diukur seberapa besar dampak pengurangan kemiskinan dengan pemberdayaan zakat.
Penerapan kebijakan ini sejala dengan visi pemkot yakni mewujudkan Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera. Sehingga bila zakat ditunaikan diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan angka kenyamanan dan kesejahteraan.
Sebelumnya, warga Kota Sukabumi diberikan kemudahan untuk membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sebabnya kini umat Islam di Kota Sukabumi bisa memanfaatkan aplikasi di media gadget yakni My QR BRI Baznas Kota Sukabumi. "Teknologi informasi berkembang dengan cepat termasuk dalam hal membayar zakat," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan.
Ia menerangkan dengan aplikasi My QR ini warga akan dimudahkan untuk membayar zakat, infak dan sedekah melalui sarana handphone (HP) yang dipegangnya. Menurut Fahmi, aplikasi ini merupakan kerja sama antara Baznas Sukabumi dan BRI. Harapannya dengan kemudahan ini maka masyarakat lebih nyaman dan tertarik untuk membayakan zakat. Fahmi optimistis dengan kemudahan teknologi ini akan meningkatkan perolehan ZIS yang disalurkan melalui Baznas.
http://bit.ly/2vFnUqG
May 06, 2019 at 06:05PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vFnUqG
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment