Saturday, May 4, 2019

Gunung Kidul Terapkan Tanda Tangan Digital pada KK

Penerapan tanda tangan digital diharapkan dimulai 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan tanda tangan elektronik atau digital pada Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Langkah ini dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

"Penerapan terobosan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 atas terobosan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunung Kidul Markus Tri di Gunung Kidul, Sabtu (4/5).

Ia mengatakan tanda tangan elektronik atau digital menggunakan sistem yang canggih. Pada 2019 ini, pemkab melakukan uji coba sembari menyesuaikan kondisi dan kelemahan dari sistem baru ini. Nantinya secara keseluruhan akan diterapkan di 2020 mendatang.

"Dokumen yang diterbitkan ini sudah sah, karena telah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang ini," terang Markus Tri.

Ia mengakui tanda tangan elektronik ini bukanlah layaknya tanda tangan pada umumnya. Namun, bentuk dari tanda tangan tersebut berupa barcode yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin oleh BSRE dan BSSN. Adapun diharapkan dengan penerapan sistem ini, layanan terhadap masyarakat jauh lebih efektif, dan memudahkan masyarakat atas mobilitas yang dilakukan.

"Misalnya saya ada tugas di luar juga tidak ada tanggungan untuk menandatangani KK ataupun akte. Jadi saya punya sebuah aplikasi yang tersambung kemudian dengan mudah menerapkan agar pelayanan tetap jalan," imbuh dia.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Gunung Kidul Arisandy mengatakan tentunya ada perbedaan dalam sisi tampilan pada dokumen penting ini, sudah tidak ada dalam kolom tandatangan kepala dinas terdapat tanda tangan basah dan cap dari Disdukcapil. Melainkan diganti dengan sebuah barcode yang telah disahkan oleh instansi terkait.

"Pada 2019 ini akan kami terapkan secara bertahap pada 10 kecamatan, tapi ini perlu fasilitas yang memadahi," kata Arisandy.

Ia mengatakan penerapan tanda tangan elektronik atau digital membutuhkan persiapan yang matang pulang. Perlu adanya fasilitas yang memadahi, misalnya saja dengan perangkat print laser yang memadahi. Belum lagi komponen-komponen lain yang harus digunakan dalam pengaplikasian sistem ini.

"Pada 2020 mendatang memang diharapkan terobosan baru ini dapat diterapkan secara keseluruhan, sehingga masyarakat lebih mudah. Mulai dari waktu yang dibutuhkan tidak lah lama, kemudian juga mobilitas masyarakat tidak harus ke kantor Disdukcapil," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LjikVD
May 04, 2019 at 09:20PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LjikVD
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment