Joko Driyono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
http://bit.ly/2vHgS4W
May 06, 2019 at 05:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vHgS4W
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment