Tuesday, May 21, 2019

Israel akan Kembalikan 65 Kapal Nelayan Gaza

Tiga organisasi HAM mengajukan petisi pembebasan kapal nelayan Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel disebut akan mengembalikan 65 kapal penangkap ikan yang disita dari para nelayan di Jalur Gaza. Hal itu dilakukan menyusul adanya sebuah petisi yang diajukan tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) ke Mahkamah Agung Israel.

Petisi tersebut diajukan oleh Gisha (Legal Center for Freedom Movement), Adalah (The Legal Center for Arab Minority Rights in Israel), dan Al Mezan Center for Human Rights, atas nama nelayan Gaza Abdel Ma’ati Habil. Kapal miliknya disita Angkatan Laut Israel pada September 2016 dan belum dikembalikan hingga kini.

Petisi menyatakan bahwa penyitaan kapal Habil dan kapal-kapal lainnya oleh Israel adalah ilegal dan dilakukan tanpa otoriritas hukum. Ketiga organisasi HAM itu pun mengecam militer Israel yang hanya mau mengembalikan kapal milik Habil melalui jalur darat dengan menanggung biaya sendiri.

“Gisha, Adalah, dan Al Mezan menuntut agar Mahkamah Agung memerintahkan militer Israel untuk segera dan tanpa syarat mengembalikan kapal penangkap ikan dan semua peralatan, serta semua kapal lain yang disita militer Israel milik nelayan Gaza, beserta semua peralatan di atas kapal pada saat penyitaan mereka,” kata kantor berita Palestia, WAFA, dalam laporannya tentang pengajua petisi tersebut, Selasa (21/5).

Tanggapan awal terhadap petisi adalah Israel bermaksud bekerja dalam beberapa bulan ke depan untuk mengembalikan kapal-kapal ke Jalur Gaza, termasuk kapal penangkap ikan yang disita angkatan lautnya. Hal itu akan dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan politik.

Ketiga organisasi HAM itu menekankan bahwa terlepas dari perselisihan hukum mengenai legalitas penyitaan kapal, respons awal Israel membuktkan tak pernah ada kebutuhan bagi kapal-kapal tersebut untuk ditahan terlalu lama.

“Israel secara rutin menyita kapal dari nelayan di Gaza dan menahan mereka (kapal-kapal) selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa otoritas hukum dan melanggar hukum internasional,” ujar advokat dari Gisha, Muha Haddad.

Dia mengkritik dalih Israel yang mengklaim menyita kapal tersebut karena telah melewati zona penangkapan ikan. Haddad mengatakan bahwa Israel selalu mengubah batas zona penangkapan itu secara sewenang-wenang. Hal itu tak dapat dibenarkan karena menghambat mata pencaharian para nelayan Gaza. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JZxf5n
May 21, 2019 at 06:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JZxf5n
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment