REPUBLIKA.CO.ID, KAMAKURA -- Membeli jajanan lokal dan menyantapnya sambil berjalan-jalan santai merupakan hal yang cukup umum dilakukan oleh turis ketika berwisata ke suatu daerah. Meski begitu, turis yang berkunjung ke Kota Kamakura di Jepang sebaiknya tidak melakukan hal ini.
Pada April lalu, pemerintah daerah Kamakura telah meminta turis atau wisatawan untuk tidak makan saat berjalan. Salah satu masalah yang disoroti pemerintah setempat dari kebiasaan ini adalah masalah sampah.
Sampah kemasan makanan dan sisa makanan yang dibuang turis dapat mengundang datangnya binatang. Selain itu, sampah-sampah ini juga dapat membuat lingkungan menjadi berantakan sehingga penduduk lokal harus membersihkan sampah-sampah tersebut.
Peraturan untuk tidak makan sambil berjalan ini telah dipasang di area-area publik. Perwakilan wilayah kota Kamakura mengungkapkan bahwa tujuan utama dibuatnya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran turis terhadap masalah sampah, bukan untuk memberi sanksi. Tidak ada denda atau sanksi yang dikenakan bagi turis yang melanggar.
Seperti dilansir CNN, ada satu jalan yang sangat terkenal di Kamakura yaitu Komachi-dori. Jalanan yang selalu ramai ini memiliki banyak penjual-penjual makanan lokal.
Masalah makan sambil berjalan di area ini telah menjadi fokus yang cukup besar. Alasannya, ada sekitar 50 ribu sampai 60 ribu orang datang berkunjung ke Komachi-dori setiap hari. Padahal panjang jalanan ini hanya 350 meter.
Di samping masalah kebersihan, larangan makan sambil berjalan juga berkaitan dengan kebudayaan di Jepang. Banyak orang Jepang yang menganggap bahwa makan sambil berjalan atau melakukan aktivitas fisik lain sebagai perilaku yang buruk.
Perilaku seperti ini menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan tidak menghargai makanan. Berkaca pada masa-masa sulit makan di Perang Dunia II, orang-orang Jepang cenderung menganggap makanan sebagai sesuatu yang perlu dihargai, bukan hanya diperlakukan seperti objek biasa.
Kebiasaan turis makan sambil berjalan bukan hanya menjadi masalah di Jepang tetapi juga negara lain. Di Florence yang terletak di Italia misalnya, pemerintah setempat memberi larangan makan di jalan hingga di depan pintu toko maupun rumah.
Larangan ini dibuat bukan hanya karena memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga kepadatan kota tersebut. Ketika orang-orang duduk di pinggir jalan untuk makan, orang lain akan kesulitan untuk berjalan dengan leluasa. Siapapun yang melanggar aturan ini di Florence, akan dikenakan denda sebesar 500 Euro atau sekitar Rp 8 juta.
http://bit.ly/2HCJcLm
May 21, 2019 at 03:38PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HCJcLm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment