Wednesday, May 8, 2019

KPK Sita Mobil Markus Nari

Mobil Toyota Land Cruiser tersebut‎ akan menjadi salah satu barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser warna hitam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP-el. Mobil tersebut diduga milik tersangka Politikus Golkar, Markus Nari (MN).

"‎Kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5).

Setelah disita, mobil Toyota Land Cruiser tersebut‎ menjadi salah satu barang bukti terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. (Mobil tersebut) akan dimasukan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini," terangnya.

Terkait dengan pemeriksaan dua saksi pada hari ini yaitu, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, tim penyidik mengonfirmasi soal keanggota Markus Nari di DPR. "Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," jelasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi. Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013.

Selain itu, Markus Nari juga dijerat KPK terkait perkara merintangi proses penyidikan KTP-el. ‎"Nanti kemungkinan berkasnya (dakwaanya) itu bakal digabungkan," kata Febri. ‎

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YfsgB7
May 08, 2019 at 07:02PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YfsgB7
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment