REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua orang anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 selama 4 tahun penjara. Selain itu, satu orang lagi rekannya 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap berupa "uang ketok" dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ketiga orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Pelopor Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Restu Kurniawan Sarmaha dan Washington Pane dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Demokrat John Hugo Silalahi.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Restu Kurniawan Sarumaha dan terdakwa 3 John Hugo Silalahi selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan terdakwa 2 Washington Pane selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, kata JPU KPK Budi Nugraha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumatra Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran yang berbeda. Yaitu Restu Kurniawan Sarmaha menerima Rp 702,5 juta, Washington Pane menerima Rp 597,5 juta dan John Hugo Silalahi menerima Rp 547,5 juta.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan. Terdakwa 2 tidak sepenuhnya jujur dan hanya mengaku menerima Rp 80 juta dari total penerimaan Rp 597,5 juta. Hal yang meringankan, terdakwa 1 telah mengembalikan Rp 127,5 juta, terdakwa 2 telah mengembalikan Rp 25 juta dan terdakwa 3 telah mengembalikan Rp 287,5 juta," tambah jaksa Budi.
Sehingga ketiga terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yaitu kepada Restu Kurniawan Sarumaha sejumlah Rp575 juta, Washington Pane sejumlah Rp572,5 juta dan John Hugo Silalahi sejumlah Rp260 juta.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa 1, 1 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa 2 dan terdakwa 3 selama 6 bulan," ungkap jaksa
JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ucap jaksa
Uang suap itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp 12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp 17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp 20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp 77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp 2,55 miliar.
Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp 15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp 10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp 15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp 150 juta.
Uang diberikan pada Oktober-November 2013n oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang berasal dari SKPD di lingkungan provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.
Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.
Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot. Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Mei 2019.
http://bit.ly/2DZq3lE
May 09, 2019 at 05:40PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DZq3lE
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment