REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal nomor 6, Pacar Keling, Surabaya, Kamis (9/5). Posko pengaduan THR tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang pemberian THR-nya banyak dilanggar oleh perusahaan.
Koordinator Posko Pengaduan THR, Habibus Shalihin mengungkapkan, pengaduan pelanggaran THR yang masuk ke Posko Pengaduan THR dari tahun ke tahun hampir sama. Pada 2017 dan 2018 contohnya, sedikitnya 2.479 korban pekerja atau buruh yang melaporkan ke Posko Pengaduan THR.
"Pelanggaran dilakukan oleh 30 perusahaan yang sebarannya terjadi di 4 kabupaten/ kota di Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan," kata Habibus.
Habibus menjelaskan, dalam temuan di lapangan, korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing, dan pekerja harian lepas. Adapun modus yang sering ditemukan dilapangan adalah para buruh kontrak atau outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.
"Modus lainnya adalah berdalih pekerja atau buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada juga beberapa yang membayar dengan cara mencicil, namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan," ujar Habibus.
Padahal, lanjut Habibus, dasar hukum atau aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja atau buruh, telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Adapun Pengaturan THR di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional. Yaitu perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Bahkan, terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Habibus.
http://bit.ly/2WwQHtr
May 09, 2019 at 03:57PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WwQHtr
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment