REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membenarkan perihal penetapan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjadi tersangka. UBN akan diperiksa pada Rabu (7/5).
"Ya benar, besok rencana pelaksanaan (pemeriksaan). Nanti akan ada penjelasan hasil riksa besok oleh wadir (Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri)," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika dalam pesan tertulis, Selasa (7/5).
Dedi menerangkan, surat panggilan tersebut berkaitan dengan masalah penyalahangunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kasus ini sendiri merupakan kasus pada 2017 yang saat itu belum selesai.
Menurut Dedi, dengan adanya pemanggilan kembali terhadap UBN artinya, penyidik memiliki bukti-bukti tambahan. Sehingga dilakukan pemanggilan kembali untuk mendapatkan penjelasan dari UBN.
"(Kasus) menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan. Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata Dedi.
Dalam surat panggilan tersebut diberitahukan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
UBN diduga telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
http://bit.ly/2DUsLsD
May 07, 2019 at 02:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DUsLsD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment