Monday, May 27, 2019

Pelaku Perampokan Lintas Wilayah Diringkus Polres Semarang

Pelaku kejahatan lintas wilayah merampok rumah di Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban pemilik penggilingan padi di Desa Terban, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Dua dari kawanan pelaku perampokan lintas wilayah ini ditembak karena berupaya melawan aparat kepolisian saat diringkus aparat kepolisian di tempat terpisah.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba mengungkapkan tersangka yang telah dicokok ialah Juvan Bahri dan Abdulloh Masykur. Sementara itu, dua tersangka lain masih dalam pengejaran aparat Polres Semarang.

Menurut Rifeld , satu orang tersangka masih dalam penanganan aparat penegak hukum atas tindak pidana di wilayah hukum Polres Magelang. Ia mengatakan, peristiwa perampokan ini dilakukan pada 27 April 2019 dengan korban keluarga Mulyono, pemilik penggilingan padi di Dusun Terban.

Rifeld menjelaskan, kawanan pelaku terlebih dahulu mencongkel salah satu jendela rumah yang juga menjadi tempat penggilingan padi. Setelah berhasil masuk, mereka berbagi tugas menyekap para korban yang ada di dalam rumah.

“Para pelaku menyekap para korban dengan cara melakban mulut dan mengancam korbannya dengan senjata tajam, seperti gobang dan kapak,” jelas Rifeld dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Semarang, Senin (27/5).

Setelah korban dilumpuhkan, menurut Rifeld, beberapa pelaku lain mencari harta dan benda berharga. Dalam menjalankan aksi kejinya, ada juga pelaku yang berperan untuk mengamati situasi di sekitar rumah korban.

Dalam tindak kejahatan ini, korban Mulyono menderita kerugian materi hingga puluhan juta rupiah. Ia kehilangan uang tunai tujuh juta rupiah, berbagai perhiasan emas seberat lebih dari 25 gram berikut liontin, serta sebuah sepeda motor Honda Supra.

“Setelah mengambil harta benda dan barang berharga di rumah Mulyono, para pelaku perampokan ini selanjutnya kabur dan meninggalkan para korban yang disekap di dalam kamar,” ungkap Rifeld.

Rifeld mengatakan, berdasarkan pendalaman oleh penyidik Polres Semarang beberapa dari kawanan pelaku ini merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bahkan, tersangka Juvan Bahri dan Yudi (masih DPO) juga terlibat upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai mandiri (ATM) di sebuah mini market di Jalan Ahmad Yani, Ungaran beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan ini, aparat Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah tas ransel perempuan, tiga lembar kwitansi pembelian emas milik korban, dua rol sisa lakban, dua buah gobang, dan sepeda motor sarana kejahatan para pelaku.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelas Rifeld.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2McFeP3
May 27, 2019 at 03:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2McFeP3
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment