Monday, May 20, 2019

Pilot Sebar Ujaran Kebencian Terancam 6 Tahun Penjara

Pilot sebarkan konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror dan hasutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pilot maskapai swasta nasional berinsial IR yang dibekuk Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosial. Sang pilot terancam hukuman enam tahun penjara

"Ancaman maksimal enam tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/5).

Penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat. Berdasarkan penemuan tersebut, polisi kemudian bergerak dan membekuk IR di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/5).

Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror dan hasutan.

Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR yakni menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019 saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

"Salah satu kontennya, bahwa kami mencium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," tutur Hengki.

Selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten hoaks seperti "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI".

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WcM62x
May 20, 2019 at 02:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WcM62x
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment