REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus 16 orang pencuri spesialis rumah kosong serta curanmor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepeda motor, sejumlah laptop, serta belasan unit telepon genggam.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, para pelaku itu selama ini beroperasi di sejumlah wilayah yang berbeda. Di antaranya, wilayah Kecamatan Jatibarang, Kedokan Bunder, Indramayu Kota, Krangkeng, serta Karangampel.
Adapun 16 tersangka itu yakni, KSW (29), SFD (35), HND (22), WST, PDR, JNA, CN (27), WN (34), WHY (35), FRD (42), KTM (55), MS, SN, SPR, NKY dan SMK. Mereka seluruhnya warga Kabupaten Indramayu.
‘’Para pelaku umumnya telah melakukan aksi pencurian lebih dari dua kali,’’ ujar Yoris, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (6/5).
Bahkan, empat orang di antara pelaku itu merupakan residivis dengan kejahatan yang sama serta kejahatan curanmor spesialis kos-kosan.
Menurut Yoris, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dulu melakukan survei terhadap rumah-rumah yang dianggap sepi dan sering ditinggal pemiliknya. Mereka kebanyakan beraksi di perumahan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu, jendela, genteng dan plafon menggunakan alat. Setelah itu, mereka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
Salah satu rumah yang menjadi korban dari aksi pencurian itu adalah rumah dinas Kejaksaan Negeri Indramayu, Jalan Senam Indah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu. rumah dinas tersebut ditempati oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Andreas Tarigan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua unit sepeda motor, empat unit laptop, 12 telepon genggam, serta lima jam tangan mewah.
Sementara itu, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan empat tahun.
http://bit.ly/2Y6M5dV
May 06, 2019 at 06:36PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Y6M5dV
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment