Monday, May 20, 2019

Selundupkan Narkotika, Pria Prancis Divonis Hukuman Mati

Dorfin Felix dari Prancis menyelundupkan lebih dari 2,77 kilogram narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pria asal Prancis bernama Dorfin Felix yang merupakan terdakwa penyelundup narkotika divonis pidana mati. Pria yang menyelundupkan lebih dari 2,77 kilogram narkotika itu divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5).

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Dorfin terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan, mengimpor, atau menyelundupkan narkotika golongan I ke Lombok. Tindakan tersebut melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Majelis hakim menilai tindakan Dorfin bukan saja melanggar hukum, tetapi juga melawan kebijakan pemerintah Indonesia yang saat ini tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba," lanjut Syamsul.

Syamsul mengatakan hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Dorfin. Syamsul menilai perbuatan terdakwa juga bisa mengancam generasi muda Indonesia dan melemahkan ketahanan nasional Indonesia.

Syamsul menjelaskan berdasarkan survei nasional pada 2017 tercatat setidaknya 11.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkotika dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 24,37 triliun. Syamsul menambahkan, jika dikaitkan dengan barang bukti yang diselundupkan terdakwa, MDMA dan Amphetamin merupakan bahan baku sabu dan ekstasi yang mendominasi peredaran gelap narkoba di Indonesia.

"Hal memberatkan lainnnya dari fakta persidangan bahwa terdakwa terindikasi merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional," kata Syamsul. Satu-satunya hal yang dinilai meringankan hanya karena Dorfin mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Putusan majelis hakim PN Mataram lebih berat dari tuntutan jaksa untuk Dorfin. Sebelumnya pada 29 April lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB menuntut Dorfin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Dalam sidang putusan di PN Mataram, Dorfin Felix hadir didampingi penasehat hukumnya Denny Nur Indra. Terhadap putusan hakim tersebut, JPU menyatakan berpikir-pikir, sedangkan PH Dorfin langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan ke depan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Penasehat hukum Dorfin, Denny Nur Indra mengatakan, putusan hakim terlalu berat bagi kliennya. "Tuntutan jaksa 20 tahun penjara, tapi vonis justru pidana mati. Tentu ini berat bagi klien kami. Kami jelas melakukan upaya banding agar Dorfin bisa hidup lebih lama," kata Denny.

Menurut Denny, Dorfin hanya bertindak sebagai kurir dalam kasus ini. Ia mengatakan Dorfin bisa dikatakan korban karena sebenarnya tidak tahu barang apa yang dititipkan padanya.

Denny memaparkan Dorfin Felix sehari-hari berprofesi sebagai tukang batu cincin di Prancis. Dorfin kemudian bertemu seseorang yang memintanya membawa dua buah koper ke Lombok dengan imbalan senilai lima ribu Euro.

"Jadi dia juga korban. Karena tergiur tawaran, langsung bawa koper yang isinya sendiri dia tidak tahu apa di dalam koper," lanjut Denny. Denny mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/30FK7U6
May 20, 2019 at 06:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/30FK7U6
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment