Monday, May 27, 2019

Tahun Depan, PGN bangun 18 Ribu Jargas di Batam

Warga Batam antusias dengan pemasangan jargas.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menargetkan pasang 18 ribu sambungan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) di Kota Batam pada 2020. Sales Area Head PT PGN Batam Wendi Purwanto menyatakan sambungan jargas pada rumah baru itu merupakan bagian dari target pemerintah untuk membangun satu juta jargas setiap tahun.

"Sambungan ini penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PGN," kata dia.

Ia memastikan seluruh pemasangan jaringan distribusi gas bumi baru, gratis. Masyarakat itu tidak akan dipungut bayaran. PGN mengutamakan pemasangan jargas 2020 untuk pemukiman penduduk yang berada di sekitar jalur pipa PGN, agar pemasangannya lebih mudah.

Saat ini PGN sedang mendata warga yang mendapatkan jargas gratis itu di Perumahan Cipta Asri Kecamatan Sagulung dan beberapa pemukiman di wilayah Kecamatan Batam Kota. PGN menargetkan pendataan selesai pada Oktober 2019 agar bisa segera diajukan ke Kementerian ESDM dan proyek bisa dikerjakan pada 2020.

"Sekarang pendataan baru berjalan 40 persen," kata dia.

Menurut Wendi, warga Batam relatif antusias untuk mendapatkan sambungan jargas di rumah mereka. "Karena jargas memang memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan LPG," kata dia.

Ia menyatakan tarif penggunaan gas bumi jargas lebih murah yaitu Rp 3.405 per meter kubik. Selain itu, jaringan gas bumi akan mengalir terus, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan gas saat tengah memasak. Jargas juga relatif lebih aman. Apabila terjadi bocor, maka potensi kebakaran sangat kecil.

Pemerintah menargetkan mulai 2020 akan membangun satu juta sambungan rumah setiap tahun. Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan pembangunan jaringan gas rumah tangga menyesuaikan dengan anggaran yang ada dan Peraturan Presiden.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2wjC2X6
May 27, 2019 at 02:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2wjC2X6
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment