REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan pihaknya bersiap untuk menghadapi gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, bila nanti setelah penetapan rekapitulasi pihak 02 mengadukannya. TKN sudah menyiapkan tim hukum untuk mengantisipasi hal itu.
Hingga saat ini, TKN belum tahu pasti apakah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Karena itu, TKN menyelenggarakan acara diskusi publik menakar kuantifikasi pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan massif, sebagai satu persiapan terkait hal itu.
"Tujuan kita menyelenggarakan diskusi, dalam rangka juga persiapan TKN apabila nanti hasil pemilu ini dibawa ke MK, kita tidak tahu. kita juga menyiapkan tim hukum," kata dia saat memberikan sambutan dalam diskusi publik "Menakar kuantifikasi pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019" di Jakarta, Senin (20/5).
Sementara itu dalam diskusi tersebut, Praktisi Hukum Teguh Samudra mengatakan, tuduhan kecurangan harus dibuktikan melalui peradilan bukan di jalanan. Sebab dalam negara hukum, telah ada mekanisme untuk pembuktian tersebut, baik melalui Badan Pengawas Pemilu maupun melalui Mahkamah Konstitusi nantinya.
Menurut dia, menjadikan jalanan sebagai alat untuk propaganda dan provokasi tidak dibenarkan. Sebab, hak asasi yang melekat tidaklah absolut, tetapi juga dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Ia menambahkan peragaan provokasi dan propaganda yang mendelegitimasi KPU dan Bawaslu dapat dinilai melanggar hukum pidana.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu, pada sidang pendahuluan yang digelar Senin, memutuskan menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
http://bit.ly/2wixqRf
May 20, 2019 at 07:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2wixqRf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment