Saturday, December 15, 2018

Hakim Federal AS Sebut Obamacare Inkonstitusional

Partai Republik telah menentang undang-undang Obamacare sejak awal.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) di Texas memutuskan Undang-Undang Perawatan Terjangkau yang dikenal sebagai Obamacare inkonstitusional, Jumat (14/12).

Hakim Distrik AS Reed O'Connor di Fort Worth bersama dengan koalisi 20 negara bagian mengatakan perubahan dalam undang-undang perpajakan tahun lalu telah menghapus sanksi hukum bagi yang tidak memiliki asuransi kesehatan. Ini artinya  seluruh status hukum Obamacare dibatalkan.

Koalisi negara-negara yang menentang undang-undang Obamacare dipimpin oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton dan Jaksa Agung Wisconsin Brad Schimel. Keduanya merupakan anggota partai Republik.

Partai Republik telah menentang undang-undang Obamacare sejak awal dan telah berulang kali mencoba membatalkannya. O'Connor mengatakan di bawah putusan Mahkamah Agung 2012, mandat individu yang mengharuskan kebanyakan orang AS memperoleh asuransi kesehatan atau membayar pajak, sekarang inkonstitusional.

Pada Jumat, O'Connor memutuskan setelah Trump menandatangani undang-undang perpajakan senilai 1,5 triliun dolar AS yang disahkan oleh Kongres tahun lalu, maka mandat individu tidak bisa lagi dianggap konstitusional. Mandat individu adalah bagian penting dari Obamacare, maka seluruh hukum, termasuk mandat individu tidak konstitusional.

Keputusan O'Connor dikeluarkan sehari sebelum akhir periode pendaftaran 45 hari untuk cakupan kesehatan berdasarkan undang-undang pada 2019. Menurut Pusat Pemerintah AS untuk Medicare dan Medicaid Services, sekitar 11,8 juta konsumen secara nasional terdaftar dalam rencana Obamacare 2018.

Seorang juru bicara Jaksa Agung Kalifornia Xavier Becerra, yang berada di antara sekelompok jaksa umum Demokrat yang membela Obamacare, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Trump memuji putusan hakim federal Texas dan meminta Kongres untuk bertindak.

"Sekarang Kongres harus melewati undang-undang  yang memberikan layanan kesehatan BESAR dan melindungi kondisi yang sudah ada sebelumnya," kata Trump di Twitter.

Pemimpin Senat AS dari Demokrat Chuck Schumer berharap keputusan itu akan dibatalkan. "Jika keputusan mengerikan ini ditegakkan di pengadilan yang lebih tinggi, itu akan menjadi bencana bagi puluhan juta keluarga Amerika, terutama bagi orang-orang dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya," kata Schumer dalam sebuah pernyataan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Cf2ghm
December 15, 2018 at 09:40PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Cf2ghm
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment