REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukamto menyampaikan kepolisian tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Menurut dia, jika terbukti oknum TNI terlibat, maka pelaku akan dihukum menggunakan UU militer.
"Itu masih diselidiki. Kalau TNI pakai UU Militer, kalau polisi Peraturan Kapolri, kalau masyarakat UU tindak pidana umum," ujar Ari Dono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/12).
Dugaan pemicu pembakaran Mapolsek Ciracas pun juga tengah diselidiki, yakni pengeroyokan terhadap dua anggota TNI oleh sejumlah orang di tempat parkir. "Itu yang masih diselidiki. Kok jadi ke kantor polisi," kata dia. Selain itu, kata Wakapolri, para pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas juga tengah diproses.
Pembakaran Mapolsek Ciracas disebut sebagai buntut dari pengeroyokan terhadap anggota TNI AL, Kapten Komaruddin beserta anaknya. Kapten Komaruddin saat itu sedang mengecek kondisi sepeda motornya yang berasap. Kemudian, salah satu juru parkir menggeser sepeda motor tanpa sepengetahuan Komaruddin sehingga membuat kepalanya terbentur.
Ia pun menegur juru parkir tersebut. Namun, lantaran tak terima ditegur maka terjadilah perselisihan yang kemudian melibatkan teman-temannya sesama juru parkir. Pengeroyokan terhadap Komaruddin pun terjadi.
Saat pengeroyokan berlangsung, seorang anggota TNI AD yang melintas mencoba melerai. Namun, ia justru juga menjadi korban pengeroyokan.
https://ift.tt/2rwP1lJ
December 12, 2018 at 05:59PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2rwP1lJ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment