REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan mantan direktur eksekutif 1Malaysia Development Berhad (1MDB) Arul Kanda Kandasamy diperkirakan menghadapi dakwaan. Mereka diduga telah merusak laporan audit 1MDB.
Menurut keterangan beberapa sumber yang dikutip Free Malaysia Today, Najib akan dituntut berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Komisi Anti-Korupsi Malaysia. "Dia (Najib) dikatakan telah menggunakan posisinya dengan menginstruksi auditor-jenderal untuk menghapus temuan tertentu dari laporan guna menghindari kemungkinan tindakan perdata atau pidana di masa mendatang," kata salah satu sumber.
Sementara, Arul akan didakwa melakukan persekongkolan dengan Najib. Berdasarkan Pasal 24 UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia, pelaku utama dan kaki tangannya dapat dipenjara 20 tahun atau didenda kurang dari lima kali nilai gratifikasi jika terbukti bersalah.
Menurut keterangan salah seorang sumber, para penyidik Komisi Anti-Korupsi Malaysia bergantung pada definisi gratifikasi yang jarang digunakan dalam UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Meskipun pelanggaran itu tidak dapat diukur dalam istilah moneter.
"Gratifikasi biasanya dalam bentuk uang, tapi dalam kasus ini, perintah dikeluarkan untuk menghapus temuan guna menyelamatkan diri dari tindakan hukum," kata sumber tersebut.
Menurut dia, Najib dan Arul diperkirakan akan kembali diinterogasi Komisi Anti-Korupsi Malaysia pada Selasa (11/12). "Mereka kemungkinan akan dihadirkan di hadapan seorang hakim Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur pada Rabu (12/12)," ujarnya.
Najib kembali ditangkap Komisi Anti-Korupsi Malaysia pada Senin (10/12). Penangkapannya kali ini karena dugaan perannya dalam pemalsuan laporan audit 1MDB. Namun, dia dilaporkan dibebaskan setelah membayar jaminan.
Pada 25 November, Auditor-Jenderal Madinah Mohamad mengungkapkan bahwa laporan audit akhir 1MDB telah dirusak. Ia menyebut Najib mengetahui hal tersebut.
Menurut Madinah, terdapat dua hal vital yang dihapus dalam laporan akhir 1MDB. Pertama adalah tentang kehadiran pengusaha Low Taek Jho atau dikenal dengan nama Jho Low pada pertemuan dewan 1MDB dan status keuangan 1MDB.
Madinah mengungkapkan, arahan untuk mengubah laporan akhir audit 1MDB itu berasal dari Tan Sri Shukry Salleh. Ia diketahui merupakan sekretaris pribadi utama Najib saat menjadi perdana menteri.
Laporan akhir 1MDB diubah pada 26 Februari 2016. Perubahan itu dilakukan dengan dalih sebagai masalah sensitif.
https://ift.tt/2L683Ze
December 10, 2018 at 07:36PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2L683Ze
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment