Tuesday, December 11, 2018

Sidang Ricuh, Bawaslu Putuskan Caleg PDIP tak Bersalah

Pihak terlapor perkara dugaan pelanggaran kampanye adalah dua caleg PDIP.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memutuskan terlapor dua calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Armuji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye. Sidang putusan digelar di Kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Selasa (11/12).

"Dengan ini, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata ketua majelis Usman saat membacakan putusan sidang.

Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor: 181/DPC/EKS/XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018 bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.

Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya, terkait pelaksanaan pembagian hadiah kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian (doorprize) belum memenuhi unsur pelanggaran. Tim kuasa hukum terlapor Martin Hamonangan mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan sejumlah catatan atas persidangan yang dinilai terburu-buru dan kurang mengindahkan ketentuan yang ada. "Ada yang lucu, majelis dalam sidang mengatakan ini bukan sidang ajudikasi, tapi hukum acaranya seperti sidang ajudikasi," katanya.

Apalagi, lanjut dia, ada tahapan mendengar keterangan para saksi dan terlapor termasuk pengesahan alat bukti yang mirip sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua tahap pemeriksaan memakai ruang sidang lengkap dengan palu dan pengunjung sidang terbuka.

"Ini majelis kesannya harus gagah seperti hakim, tapi bukan ajudikasi. Saya kira Bawaslu salah menerapkan aturan," katanya pula.

Menurutnya, jika itu pemeriksaan pelanggaran administrasi bukan ajudikasi, cukup pelapor, saksi dan terlapor diperiksa dan dimintai keterangan secara langsung dan tertutup atau tidak seperti sidang. "Dikhawatirkan Bawaslu mengeluarkan putusan secara sepihak sesuai dengan pertimbangan mereka setelah pemeriksaan selesai," katanya.

Sidang putusan pelanggaran kampanye itu sempat ricuh dipicu sikap ketua majelis dinilai bertele-tele selama persidangan dan terkesan mengulur-ulur waktu untuk tidak segera membacakan putusan.  Sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua mejelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan.

Pada waktu bersamaan para pendukung terlapor juga membentangkan poster bertuliskan protes seperti "Usman tidak tegas jadi Bawaslu", "Bawaslu, di mana netralmu", dan lainnya. Mendapati hal itu, ketua majelis Usman akhirnya mengalah dengan membuka sidang kembali.

"Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman, kemudian disetujui para pendukung terlapor.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Gbkgx9
December 11, 2018 at 09:37PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Gbkgx9
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment