Oleh Dedy Darmawan Nasution
REPUBLIKA.CO.ID, Dengan raut wajah kebingungan, Sulistiadi Pratama langsung turun dari mobil truk sumbu enam yang ia kemudikan. Dua orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) baru saja menyetopnya di tepi Jalan Akses Tol Kalimalang.
Akses itu merupakan jalan arteri yang menjadi akses keluar dari Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) E menuju Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi. Sulistiadi disetop karena berdasarkan pandangan kasat mata, truk yang ia kemudikan memiliki beban di atas delapan ton.
Padahal, mulai awal pekan ini seluruh truk bertonase lebih delapan ton tak lagi boleh melintas di Kalimalang. Truk yang ia kemudi merupakan truk ke-33 yang ditilang pada hari kedua.
Namun, ia tampak terkejut lantaran tiba-tiba ditilang petugas Dishub. “Saya bingung. Kok ditilang engga ada pemberitahuan apa-apa. Bulan lalu enggak ditilang lewat sini,” kata Sulistiadi ketika ditemui Republika.co.id, Selasa (4/12) siang.
Sulistiadi tak sendiri. Ia bersama dua rekannya, Dedi Malik dan Rahmat Hidayat mengendarai dua truk sumbu enam dari Cakung menuju Cikarang.
Tujuan ke Cikarang untuk mengambil tiang pancang demi keperluan pembangunan di Pulau Sumatra. Dua truk tersebut merupakan milik PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Rencananya, mereka bertiga kembali bertolak ke Sumatra pada Rabu (5/12). Namun, karena ditilang ia pun kebingungan harus bagaimana mengurus surat tilang dalam waktu singkat.
Truk bertonase lebih delapan ton tak lagi boleh melintas di Kalimalang.
Rekannya, Dedi Malik menyesalkan sosialisasi yang hanya sepekan. Sebab, tidak semua truk melalui jalan tol JORR E setiap pekan.
Sementara Rahmat Hidayat mengaku, melihat banyak petugas Dishub ketika memasuki jalur arteri keluar tol. Namun, ia tak diberi tahu bahwa ada larangan sehingga tanpa merasa bersalah Rahmat menuju Jalan Raya Kalimalang.
“Saya mah enggak apa-apa kena macet di tol daripada ditilang. Ini nggak ada toleransinya,” tuturnya.
Truk-truk yang memilih keluar tol sebelum Gerbang Tol (GT) Kalimalang 2 sejatinya karena ingin menghindari kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek. Mereka berniat melalui Jalan Raya Kalimalang dan akan masuk ke Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Bekasi Barat.
Sopir truk sumbu enam, Hendry Marbun, mengaku terakhir kali melalui Jalan Raya Kalimalang pada pekan lalu saat malam hari. Saat itu, kata dia, tidak ada petugas Dishub yang melakukan sosialisasi.
Ia mengaku hendak menuju Subang untuk mengambil tiang pancang. “Dari Subang, tiang pancang saya bawa ke Tanjung Barat untuk pembangunan rumah susun,” ujarnya.
Sembari menyerahkan surat-surat, Hendry meminta petugas Dishub untuk memberikan toleransi. Namun, petugas tidak menghiraukan dan melanjutkan pencatatan surat tilang.
Truk gandeng yang dikemudi Hendry ternyata hanya memiliki satu KIR. Cuma kepala truk yang ditempeli KIR sedangkan gandengan truk nihil.
Ditanya petugas, Hendry hanya senyum tak mengerti. Tak lama usai pencatatan, Hendry mengaku tak ingin lagi keluar dari Jalan Tol JORR. Sebab, itu akan menambah pekerjaannya sebagai sopir.
Lain lagi dengan Oka yang pasrah ditilang jika memang ada larangan yang diterapkan. Pengemudi truk sumbu tiga itu menjelaskan hendak menuju Cikarang Barat Deltamas. Jalan Raya Kalimalang dipilih sebagai alternatif untuk menghindari kemacetan. “Ini baru tahu makanya ketilang,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Bambang Putra mengatakan, di hari pertama penindakan ada 20 truk yang ditilang. Pada hari kedua jumlahnya lebih dari 35 truk.
Mereka yang ditilang Dishub diambil tanda KIR ataupun Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Dishub, Bambang mengatakan, berjaga di dua titik. Pertama, di tepi Jalan Akses Tol Kalimalang dekat GT Kalimalang 2 dan kedua, di tikungan Jalan Akses Tol Kalimalang dengan Jalan Raya Kalimalang.
Ia menjelaskan, penjagaan di titik pertama sebagai penghadangan truk yang ingin keluar, sementara di titik kedua untuk penindakan. Truk-truk yang tetap memilih keluar tol akan ditilang di pos kedua oleh petugas. “Banyak juga mereka yang sudah terlanjut keluar tidak masuk lagi karena jalan padat. Tapi, kita kan sudah pasang rambu larangan,” ujarnya.
Dishub, kata dia, berhak menilang truk yang membandel dan tertangkap tangan. Karena tidak didampingi kepolisian, sifatnya bukan operasi tilang, tapi penghadangan disertai penindakan bagi yang membandel.
https://ift.tt/2EcJAAL
December 04, 2018 at 03:38PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EcJAAL
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment