REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan MYA (23), warga Gresik yang menyebar video porno enam mantannya, dengan cara mengunggahnya di situs dewasa. MYA mengaku, dirinya merupakan calon mahasiswa Program Studi Magister Hukum Internasional di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya.
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) membenarkan, yang bersangkutan memang tercatat sebagai calon mahasiswa Unair. Namun, bukan mahasiswa HI atau hubungan internasional sebagaimana awal diduga, tetapi yang bersangkutan merupakan calon mahasiswa Magister IH atau Ilmu Hukum Unair.
Terkait kasus ini, lanjut Suko, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Untuk selanjutnya, pihak kampus menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada aparat kepolisian," kata Suko ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/12).
Suko melanjutkan, kejadian ino adalah privat matter, atau urusan privat dan tidak ada hubungannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai mahasiswa. Dimana menurutnya, kampus hanya berurusan soal akademik, nilai, dan juga kuliah. Maka, terhadap kasusnya ini pihak kampus menyerahkan sepenuhnya terhadap yang bersangkutan dan polisi.
Terkait statusnya sebagai calon mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Unair, Suko menyatakan statusnya otomatis gugur. Itu tak lain karena yang bersangkutan baru akan dikukuhkan pada Februari 2019. Dengan adanya kasus ini, otomatis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti segala proses akademik karena harus menjalani proses hukum.
"Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya," ukar Suko.
Sebelumnya, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, tersangka MYA sudah menjalankan aksinya sejak 2013. Polisi baru mengetahui prilaku tersangka pada Oktober 2018, saat melakukan patroli siber.
"MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.
Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat wanita tertarik dengan menjadikan pacaranya. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.
Setelah itu, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengumpulkan rekaman yang dimilikinya. MYA kemudian meminta korban untuk mengulangi perbuatannya, dengan mempraktekan gaya berbeda.
"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram, dan situs lainnya," ucap Arman.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah MYA melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. Polisi juga tengah mendalami, apakah tersangka mendapat keuntungan dari setiap video yang diunggahnya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.
https://ift.tt/2RHyDdC
December 07, 2018 at 05:45PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RHyDdC
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment