REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan uang muka pembelian kendaraan bermotor hingga 0 persen. Hal tersebut, dinilai berpotensi menjamurnya kendaraan bermotor di jalan.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang mengatakan, kebijakan uang muka 0 persen dapat menggugah masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor baru.
Terlebih lagi, kata dia, terdapat kecenderungan masyarakat yang menganggap kendaraan pribadi adalah bentuk kesuksesan seseorang. "Kalau belum punya kendaraan sendiri, anggapannya belum berhasil," katanya kepada Republika.co.id Jumat (11/1) malam.
Menurutnya, saat seseorang kembali ke kampung dan membawa kendaraan pribadi, maka merasa sudah menjadi orang yang sukses. Di sisi lain, semakin banyaknya kendaraan bermotor menandakan semakin sesaknya ruas jalan. "Jika dibandingkan dengan Bangkok dan Kuala Lumpur, tidak jauh berbeda. Hanya saja, angkutan umum mereka lebih memadai," ujarnya.
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya mengklaim sudah memerhatikan aspek kehati-hatian.
Ia mengatakan, DP nol persen hanya diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit (non-performing finance) bermasalah dengan angka di bawah satu persen.
"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunkan dan kesehatannya harus bagus," ujarnya, Jumat (11/1) malam.
Ketentuan DP nol persen ini terdapat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan diterbitkan Kamis (10/1).
Sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk sepeda motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
http://bit.ly/2FopgNG
January 12, 2019 at 11:44PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FopgNG
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment