
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Divisi keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Ari Budijanto menunjukkan barang bukti terkait penahanan delapan WNA Nigeria yang melangar izin tinggal di Indonesia saat konferensi pers tentang pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (2/1).
Penangan perkara tersebut merupakan kerjasama Kantor Imigrasi kelas I TPI Bandung bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, Poltabes Bandung dan BAIS TNI. Kedelapan orang asing tersebut melanggar pasal 71 huruf b Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
http://bit.ly/2VnNUTf
January 02, 2019 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VnNUTf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment