REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Polda Jawa Tengah berhasil membekuk 10 orang diduga terlibat kasus kerusuhan dan penyerangan di dalam Rumah Tahanan Solo, di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Sabtu, malam. Tim gabungan terdiri dari anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan terkait kasus menyerangan di rutan dan perusakan di Gandekan Jebres, pada Kamis (10/1) lalu itu.
Menurut Kapolres Kota Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo, 10 orang yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan, serta juga sering melakukan sweeping menyerangan kepada masyarakat. "Kami melakukan penangkapan kelompok ini di kawasan Silir Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari hasil menangkapan 10 orang itu, dua di antaranya, terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam. Selain itu, petugas juga berhasil penyita sejumlah barang bukti senjata tajam dan airsoft gun dimodifikasi, tiga busur panah, belasan anak panah, pedang, lima golok, samurai, badik, sabet, sejumlah handphone, tas rangsel, dan plat nomor kendaraan palsu.
Menurut Ribut, plat nomor kendaraan ini yang sering digunakan untuk melakukan sweeping berkeliling, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan kepada masyarakat. Hal tersebut, kata Kapolres, wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Petugas tidak akan mentolelir kegiatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami ke depan akan menindak kegiatan yang melanggar hukum secara tegas terukur terpaksa dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban Kota Surakarta," kata Ribut.
http://bit.ly/2TJgEUM
January 12, 2019 at 11:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TJgEUM
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment