REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dewan Masjid Indonesia (DMI) baru saja mengeluarkan buku Panduan Pengambangan Masjid Ramah Anak. Buku itu disiapkan dengan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua PP DMI bidang Pemberdayaan Potensi Muslimah, Anak, dan Keluarga (PPMAK) Maria Ulfah Anshor menjelaskan buku panduan berisi segala pengertian tentang masjid ramah anak, kriteria, indikator, bentuk fisik dan sarana prasarana.
“Karena masjid ini tak hanya sekadar menata fisik, tapi lebih pada penguatan perspektif, ya. Selama ini anak diusir-usir, tak boleh masuk,” kata Maria kepada Republika.co.id, Selasa (12/3).
Dia mengatakan penanaman penguatan nilai spiritualitas pada anak-anak harus dilakukan sejak dini. Karena itu, dia mengatakan, DMI ingin mengajak marbot masjid, masyarakat, tokoh agama agar kembali merangkul anak-anak lebih mencintai masjid. Menurut dia, masjid bisa menjadi sarana berkreasi dan berinovasi bagi anak-anak. Hal itu lebih baik daripada membiarkan anak-anak bermain gawai, pergi ke pusat-pusat perbelanjaan atau jalanan.
“Ini domain implementasi konten UU Perlindungan Anak terkait mengisi waktu luang kosong bagi anak,” ujar Maria.
Dia tak menampik, selama ini anak-anak kurang terkontrol selepas pulang sekolah. Apalagi, ruang bermain terbuka, seperti lapangan sangat terbatas. Sementara masjid dan tempat ibadah lainnya memiliki ruang lapang cukup besar, sarana prasarana memadai untuk tempat bermain anak-anak.
“Tinggal itu yang didorong agar dilengkapi dengan pendampingan. Arahnya memang ke sana, tak hanya di masjid (mushala), termasuk rumah ibadah lainnya,” kata dia.
https://ift.tt/2VU976S
March 12, 2019 at 02:02PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2VU976S
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment