
Dalam sidang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menghadirkan dua saksi yang meringankan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni Hamid Isnaeni dan Muhammad Nurcholis untuk memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan korban pengeroyokan Zaki dan Cahya Abdul Jabar di Bali.
http://bit.ly/2HaoO52
May 09, 2019 at 07:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HaoO52
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment