Monday, May 20, 2019

Mendagri: Perda Harus Sesuai Nilai Pancasila

Perda memang kewenangan daerah, tetapi pemerintah pusat berwenang menguji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu dia sampaikan saat penandatanganan kerjasama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan kementerian dalam negeri.

Tjahjo mengatakan, secara prinsip perda memang merupakan kewenangan daerah yang diputuskan bersama antara pemerintah daerah, kepala daerah, dan DPRD. Namun, dia mengatakan, perda juga harus mampu mengimplementasikan serta mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

"Pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menguji perda tersebut supaya sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (20/5).

Kendati demikian, Tjahjo mengatakan, setiap perda juga harus sesuai dengan nilai-nilai budaya yang ada disetiap daerah. Namun, dia sekali lagi menegaskan jika setiap perda yang dikeluarkan pemerintah daerah harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP Hariyono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) jangan sampai tidak mengerti Pancasila. Sebabnya, dia mengatakan, penandatanganan kerjasama dengan kemendagri harus ditindaklanjuti dengan baik.

Hariyono mengatakan, kerjasama kemendagri dan BPIP itu diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai pancasila dalam diri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia melanjutkan, jangan sampai ASN itu tidak tahu tentang nilai-nilai Pancasila. 

"Kalau tidak tahu Pancasila berarti tidak bisa mengamalkan," kata Hariyono lagi.

Sementara, penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP Hariyono dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Penandatanganan itu disaksikan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dan Anggota Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HHZ1AB
May 20, 2019 at 03:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HHZ1AB
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment