Wednesday, May 1, 2019

Wali Kota Bandung Minta Warganya Stop Bakar Sampah

Ada balita kena pneunomia wali kota bandung minta warganya stop bakar sampah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta warga menyetop penanganan sampah dengan cara membakar. Pasalnya, asap pembakaran sampah dapat berbahaya bagi kesehatan.

Hal ini disampaikan setelah mengetahui ada balita, Maqeela Tavisha (2) yang terkema pneumonia akibat dari pembakaran sampah. Pneunomia merupakan proses radang akut pada jaringan paru, sehingga menyebabkan kantung udara di dalam paru meradang dan membengkak. Kondisi kesehatan ini sering kali disebut dengan paru-paru basah, sebab paru-paru bisa saja dipenuhi dengan air atau cairan lendir.

"Saya mengimbau kepada masyarakat kota Bandung agar tidak ada lagi metode penanganan sampah dengan cara dibakar," kata Oded dalam siaran persnya, Selasa (30/4) kemarin.

Selain mengajak masyarakat untuk menyetop pembakaran sampah, Oded juga menyampaikan rasa empati kepada Tavisha, penderita pneumonia terdampak dari pembakaran sampah.

Sebagai solusi, Oded menyebutkan pengelolaan sampah di Kota Bandung sejatinya ada cara lain lewat beberapa program Pemerintah Kota. Seperti misalnya sampah organik yang dapat diolah melalui metode biodigister. Sedangkan sampah anorganik bisa diolah melalui bank sampah. 

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga memiliki program Kang Pisman (Kurangi - Pisahkan - Manfaatkan) untuk proses penanggulangan sampah.

"Saya kira itu langkah Pemerintah Kota Bandung untuk menghilangkan metode penanganan sampah dengan cara dibakar," ujarnya.

Larangan membakar sampah sudah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Maqeela Tavisha (2) adalah warga Jalan Cisitu Indah No VI, Bandung yang didiagnosa menderita penyakit pneunomia. Diduga penyebabnya dari asap pembakaran sampah yang kerap terjadi di sekitar rumahnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WiX7fF
May 01, 2019 at 03:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WiX7fF
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment