Wednesday, January 30, 2019

Guru PNS Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Kampanye

Guru berinisial SH di Purbalingga diduga mengikuti kegiatan kampanye caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Seorang guru PNS di Kabupaten Purbalingga, dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN Pusat karena melakukan pelanggaran netralitas ASN. Guru berinisial SH tersebut, dilaporkan karena telah mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan seorang caleg di GOR Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja.

"Kasusnya pelanggarannya, sebenarnya terjadi pada Minggu (13/1). Setelah kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui telah terlibat dalam kampanye. Karena itu, langkah selanjutnya kami laporan pada Komisi ASN," jelas Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim, Rabu (30/1).

Imam menyebutkan, pemeriksaan terhadap SH dilakukan secara bertahap dan komprehensif. Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran, Bawaslu dan Panwascam Karangreja mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan foto-foto, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Imam menyatakan, SH terbukti turut hadir dengan menggunakan atribut partai. Bahkan dalam acara itu, dia juga memberikan sambutan yang intinya mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu partai politik peserta pemilu.

"Dari pemeriksaan ini, dipastikan yang bersangkutan telah melakukan  tindakan yang mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga," katanya.  

Sesuai ketentuan yang berlaku, Imam menyebutkan, tindakan SH telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP No  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut Bawaslu Purbalingga merekomendasikan temuan Nomor: 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 tersebut Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

"Surat rekomendasi pemberian sanksi pada Komisi ASN tersebut, juga kami tembuskan pada pimpinan langsung HS di Purbalingga, yakni Plt Bupati Purbalingga dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Purbalingga," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RqSoW7
January 30, 2019 at 04:45PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RqSoW7
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment