
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyegel papan reklame di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1).
Penertiban tersebut dilakukan karena papan reklame dipasang di kawasan kendali ketat yang mengacu pada Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
http://bit.ly/2snFjCM
January 14, 2019 at 07:03PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2snFjCM
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment