Friday, March 15, 2019

Penerimaan Pajak DJP Jateng II Capai Rp 2,1 Triliun

DJP Jateng II melakukan analisis terhadap wajib pajak kategori besar sampai menengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II dari Januari sampai 14 Maret 2019 mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut mencapai 13,73 persen dari total target penerimaan perpajakan DJP Jateng II sepanjang 2019 yang ditetapkan Rp 13,9 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida Handanu, mengatakan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, DJP Jateng II melakukan analisis terhadap wajib pajak kategori besar sampai menengah. Dari sisi kepatuhan jumlah, angkanya berkisar 30-40 persen dari yang dianalisis masih melaporkan pajak belum tepat jumlah.

"Pada 2017 berlanjut ke 2018 itu sebagian besar sudah kami selesaikan untuk mereka melakukan pembayaran pajak tepat jumlah," jelasnya, di gedung Kanwil DJP Jateng II, Solo, Jumat (15/3).

Pada 2018, Kanwil DJP Jateng II berhasil menghimpun pajak sebesar Rp 11,4 triliun. Realisasi tersebut hanya mencapai 91,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 12,5 triliun.

DJP Jateng II membawahi 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yakni, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Sukoharjo, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Magelang, KPP Pratama Cilacap, KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Purbalingga, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Purworejo, serta KPP Pratama Temanggung.

Penerimaan pajak pada 2018 paling banyak berasal dari KPP Pratama Karanganyar yang mencapai Rp 2,17 triliun. Disusul KPP Pratama Surakarta sebesar Rp 1,72 triliun, KPP Pratama Sukoharjo Rp 1,36 triliun, dan KPP Pratama Cilacap sebesar Rp 1,35 triliun.

Dalam penyampaian SPT Tahunan, capaian 2018 sebesar 91,23 persen atau pertumbuhan 14,2 persen dibandingkan 2017. Persentase itu dianggap sudah melampaui pertumbuhan secara nasional. "Artinya, pada 2018 tingkat kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II sudah mulai baik," imbuhnya.

Rida menambahkan, untuk mencapai tepat jumlah dalam pembayaran pajak, DJP Jateng II melakukan analisis, kemudian penegakan hukum melalui pemeriksaan biasa serta penegakan hukum melalui tindak pidana perpajakan.

Pemeriksaan dalam rangka tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera, wajib pajak yang melakukan pembayaran tidak tepat jumlah ada pidananya. Namun, wajib pajak yang dikenakan tindak pidana tersebut tidak banyak.

Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan sidang penegakan perpajakan di Klaten dan Cilacap. Dalam waktu dekat juga akan digelar sidang penegakan perpajakan di Purwokerto.

"Modusnya ini macam-macam. Ini tidak melaporkan tepat jumlah dan ada tindakan sengaja. Nilainya tidak seberapa besar. Karena masih proses belum bisa kami putuskan berapa kerugian negara," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Y1r0ST
March 15, 2019 at 07:03PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Y1r0ST
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment