REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret sebanyak 73 Warga Negara Asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Dengan demikian secara total ada 174 WNA yang dihapus dari DPT Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan 73 WNA tersebut tersebar di 11 provinsi. "Kami telah menerima laporan dari 11 KPU provinsi yang merupakan hasil koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang telah melakukan pencoretan WNA masuk DPT di luar 101 WNA sebelumnya. Sehingga ada 73 WNA yang dicoret di luar 101 data sebelumnya," ujar Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Dia mengungkapkan 73 WNA yang telah dicoret ini tersebar di DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tengah, NTB, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para WNA berasal dari 25 negara.
"Jadi data ini berdasarkan laporan dari KPU daerah," tuturnya.
Meski telah menghapus tambahan nama, Viryan mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada data WNA yang belum ditemukan. Sehingga, KPU akan mengefektifkan penyisiran data WNA yang masih tersisa.
"Dengan laporan dari daerah, maka hal itu kemungkinan (ada tambahan WNA yang belum dicoret dari DPT)," tegasnya.
Dengan demikian, kata Viryan, jumlah total WNA yang telah dicoret dari DPT sebanyak 174 orang. Data tersebut terhitung hingga Kamis (7/3).
https://ift.tt/2UoW7Wh
March 08, 2019 at 11:18AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UoW7Wh
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment