REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bentrokan antarkelompok kembali pecah di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung, Jumat (15/3) dini hari. Empat rumah terbakar dalam bentrokan antara warga Dusun Kebagusan Luar dengan warga Dusun I tersebut.
Bentrok dipicu dendam lama terkait bentrok antarkelompok yang menyebabkan seorang warga bernama Alwi meninggal pada 3 September 2018. Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan, lokasi bentrok di Kampung Bumi Ratu saat ini sudah berangsur normal.
"Kami sudah amankan lokasi kejadian. Sekarang sudah kondusif,” kata Kapolres AKBP I Made Rasma kepada wartawan, Jumat (15/3).
Kapolres belum merincikan penyebab terjadinya bentrok. Akan tetapi, beberapa orang yang terlibat perkelahian massal sudah diamankan.
Saat ini, menurut Kapolres, petugas masih melokalisir tempat kejadian perkara untuk mengantisipasi adanya kejadian lainnya. Selain itu, petugas juga sedang mengupayakan langkah mediasi dan upaya yang komprehensif agar keduanya bisa didamaikan.
Polres Lamteng telah menurunkan 800 personel gabungan di lokasi kejadian. Aparat setempat juga dibantu personel dari Polda Lampung, Brimob dan TNI. Kapolres berharap warga setempat dan kedua kelompok untuk dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan isu yang belum tentu kebenarannya.
Menurut Kapolres, penjagaan ketat yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI, tidak saja mengamankan daerah TKP, tapi juga sampai jalan lintas Sumatra. Pengamanan di jalan lintas Sumatra menjadi prioritas karena tempat melintas warga di Bumi Ratu Nuban.
Pemkab Lampung Tengah menyatakan akan menginvetarisir kerugian akibat dari bentrok antarkelompok tersebut. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto telah mengunjungi lokasi kejadian pada Jumat pagi.
"Petugas masih menginvetarisir kerugian dari kejadian tersebut," kata Loekman.
Ia berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Menurutnya, penanganan psikologis terhadap kedua belah akan dimaksimalkan.
"Yang terpenting mengatasi psikoligis masyarakat Bumi Ratu atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Pada 2 September 2018, seorang warga Dusun I bernama Alwi meninggal dunia setelah tertusuk benda tajam. Dua warga dari Dusun Kebagusan Luar Yusuf dan Gidon masing-masing dihukum tujuh tahun dan tiga tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam insiden tersebut.
Bentrok pada Jumat (15/3) dini hari diduga terjadi karena pihak keluarga tersangka (Yusuf dan Gidon) dari Paguyuban Panbers Lamteng merasa tidak puas karena pelaku pembakaran rumah Sukarji sampai saat ini belum juga ditangkap oleh pihak Polres Lamteng.
https://ift.tt/2Hy9AHL
March 15, 2019 at 04:36PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Hy9AHL
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment