Thursday, March 7, 2019

Cholil Nafis: 10 Isapan Sudah Menjadikan Saudara Sepersusuan

Diperlukan kejelasan siapa yang memberikan ASI dan siapa yang menerimanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penulis buku Fikih Keluarga, KH Cholil Nafis mengatakan, bagi anak di bawah umur dua tahun yang mendapatkan 10 isapan donor ASI, akan menjadi saudara sepersusuan dengan anak ibu yang mendonorkan ASI-nya. Oleh karenanya, diperlukan kejelasan siapa yang memberikan ASI dan siapa yang menerimanya. Supaya tidak terjadi percampuran nasab.

"Masalah Donor ASI, harus jelas dulu orangnya. Bagi anak dibawah dua tahun yang minum ASI sampai 10 sedotan (isapan). Hal itu sudah menjadikan saudara sepersusuan. Jadi harus jelas orangnya. Orang yang diberi dan yang memberi ASI. Agar nantinya tidak terjadi percampuran nasab karena sepersusuan (ikhtilatun nasab ar radha'ah)," kata Cholil Nafis.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu juga menjelaskan, umur dua tahun dijadikan acuan karena seorang anak mengalami masa perkembangan pada rentang umur tersebut. Sehingga ASI berpengaruh pada pertumbuhan anak.

Kemudian, Cholil menambahkan, siapa saja bisa menjadi donor ASI. Dengan catatan, perempuan tersebut sehat, karena hal itu akan berpengaruh pada kesehatan bayi. Sedangkan mengenai tata cara donor, baik menyusui langsung atau ditempatkan pada botol, keduanya sama saja. Karena yang menjadi obyek utama adalah air susunya.

Di sisi lain, Cholil juga menjelaskan pentingnya memberikan ASI eksklusif bagi bayi. Selain itu, seorang ibu perlu memperhatikan kolostrum (al Luba) pada ASI. Biasanya kolostrum memiliki warna kekuning-kuningan, keluar sejak ibu melahirkan sampai tiga hari.

Kolostrum sebaiknya diberikan kepada anak, bahkan dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan, pemberian kolostrum (al Luba) hukumnya wajib.  "Kolostrum keluar dari ibu sejak melahirkan sampai tiga hari. Biasanya berwarna kekuning-kuningan. Kolostrum membentuk sistem imun anak, ia lebih baik dari imunisasi. Seorang anak yang lahir sebaiknya langsung diberikan kolostrum. Dalam kitab Fathul Mu'in bahkan disebutkam hukumnya wajib," pungkas Cholil.

Selanjutnya, Cholil menuturkan, Alquran mengajarkan pemberian ASI dilakukan selama dua tahun. Jika lebih dari dua tahun maka anak tersebut harus disapih. Sebagian orang, memberikan ASI eksklusif hanya sampai umur enam bulan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2NMi53b
March 07, 2019 at 06:00PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NMi53b
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment