REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini pemerintah dalam proses membuat aturan ojek daring dan taksi daring. Salah satu yang akan diatur mengenai koridor tarif batas dan bawah untuk taksi dan ojek daring yang selama ini sudah menjadi pilihan bagi masyarakat.
Salah satu perusahaan apliksi transportasi daring, Gojek mengharapkan penentuan koridor tarif harus adil untuk semua pihak. "Harapan kami dalam penyusunan itu prosesnya harus komperhensif dan melibatkan banyak pihak," kata Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Alvita menjelaskan hal tersebut penting dilakukan karena persoalan tarif sangat berhubungan dengan beberapa pihak. Terutama, kata dia, penentuan tarif nantinya akan berhubungan dengan kemampuan masyarakat membayar dan kesiapan pengemudi.
Hanya saja, Alvita menilai penentuan tarif sangat berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi. Untuk itu, dia menegaskan Gojek tetap melakukan langkah inovasi untuk kesejahteraan para pengemudi ojek atau taksi daringnya.
"Salah satunya sekarang ada paket sembako yang bisa didapatkan pengemudi dengan harga pasti dan terjangkau. Untuk yang lain-pain tunggu tanggal mainnya," jelas Alvita.
Meskipun begitu, apapun keputusan pemerintah untuk menentukan koridor tarif ojek dan taksi daring, Alvita mengharapkan harus melibatkan semua pihak. Dengan begutu, dia menilai nantinya tidak ada pihak yang dirugikan sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjaga.
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih memproses pembuatan aturan mengenai ojek online (ojol) atau daring. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjanjikan aturan tersebut dapat selesai bulan depan.
“Kita perkirakan untuk aturan ini (ojol) akhir Maret 2019, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," kata Budi, Senin (18/2).
Budi menegaskan dalam aturan tersebut akan membahas masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif mengenai masalah keselamatan. Budi menegaskan keselamatan harus diutamakan dan akan diatur dalam aturan tersebut agar para pengemudi ini terlindungi.
https://ift.tt/2HerW0e
March 06, 2019 at 03:42PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HerW0e
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment