Thursday, March 28, 2019

In Picture: Belum Punya KTP-el, Pemilih di Pemilu 2019 Bisa Pakai Suket

MK memperbolehkan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih dan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2JL2sug
March 28, 2019 at 05:53PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JL2sug
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment