
MK memperbolehkan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih dan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.
https://ift.tt/2JL2sug
March 28, 2019 at 05:53PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JL2sug
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment