
Sebanyak 10, 32 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga Jumat pukul 13.00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antrean wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pajak Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Kemenkeu memperpanjang pelaporan SPT hingga Senin 1 April, karena batas akhir pelaporan jatuh pada Ahad (30/3/2019). Hingga Jumat (29/3/2019) pukul 13.00 WIB jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.
https://ift.tt/2WwBM1T
March 29, 2019 at 06:10PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2WwBM1T
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment