KTP Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
Foto: republika
REPUBLIKA.CO.ID,
Apa dasar hukumnya?
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang mengabulkan gugatan uji materi dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap warga wajib mencatumkan agama pada KTPnya.
Apa yang ditulis di kolom agama?
Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berapa jumlah penghayat kepercayaan?
138 ribu orang penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
Siapa penerima pertama?
Enam warga Bandung menjadi penerima KTP pertama penghayat kepercayaan pada 20 Februari 2019
Bagaimana mekanismenya?
Warga mendatangi kantor Disdukcapil. Bawa kartu keluarga. Rekomendasi dari pemuka agama
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Kolom KTP ditulis Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Mahas Esa.
BNN merekomendasikan sejumlah tempat rehabilitasi untuk Andi Arief.
Solskjaer sukses membawa MU lolos ke perempat final Liga Champions.
Testil, kopi dari Jawa Tengah akan dipromosikan di Rusia dan Turki
BPN menilai Kemendagri dan KPU terlalu menggampangkan situasi ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2H6S2D7
March 07, 2019 at 07:16PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2H6S2D7
via
IFTTT
0 Comments:
Post a Comment