Thursday, March 7, 2019

KTP Penghayat Kepercayaan

KTP Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,


Apa dasar hukumnya?

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang mengabulkan gugatan uji materi dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap warga wajib mencatumkan agama pada KTPnya.

Apa yang ditulis di kolom agama?
Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Berapa jumlah penghayat kepercayaan?
138 ribu orang penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.

Siapa penerima pertama?
Enam warga Bandung menjadi penerima KTP pertama penghayat kepercayaan pada 20 Februari 2019

Bagaimana mekanismenya?
Warga mendatangi kantor Disdukcapil. Bawa kartu keluarga. Rekomendasi dari pemuka agama

Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2H6S2D7
March 07, 2019 at 07:16PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2H6S2D7
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment