REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi enam anggota Malut yang terbukti bersalah sejak Maret 2019 ini. "Ini merupakan wujud dari Polri dalam hal ini Polda Malut untuk membenahi diri, yaitu dengan sistem reward dan punishment," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu (27/3).
Hendri mengatakan, keenam anggota Polda Malut melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dipecat. Yaitu, Briptu K bertugas di BA Sat Brimob Malut dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Brigpol N yang bertugas di BA Min Sub 3 Den A Sat Brimob Polda Malut dalam kasus tindakan asusila.
Selain itu, Brigpol S bertugas di BA Yanma Polda Malut dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Brigpol BH bertugas di Yanma Polda Malut dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan Briptu E, anggota Polres Ternate dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Hendri, selain lima anggota yang sudah diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Malut, terdapat satu anggota telah diusulkan PTDH ke AS SDM Kapolri I dengan Nomor : B/424/III/KEP./2019 tertanggal 13 Maret 2019 bernama Iptu MT karena kasus tindak pidana penipuan. Hendri menegaskan, Polda Malut selalu memberikan reward atau penghargaan bagi anggota yang memiliki prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada bangsa dan negara untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, akan memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar hukum yang telah terbukti bersalah. Sementara itu, Polda Malut tetap memproses empat anggota Brimob Polda Malut yang diduga melakukan penembakkan terhadap dua warga Kawasi di kawasan tambang nikel Pulau Obi.
Empat personel Sat Brimob Polda Malut itu telah menjalani proses pemeriksaan secara intensif, karena tindakan mereka menembak dua warga kakak-beradik bernama Mince Lessy dan Melman Nan Lessy asal Desa Kawasi yang terkena tembakan di bagian paha dan lutut merupakan tindakan yang inprosedural.&
https://ift.tt/2UT4pWN
March 27, 2019 at 02:16PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UT4pWN
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment