REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga Selasa (12/3) pekan depan. Sesuai jadwal, seharusnya Ratna menjalani sidang agenda eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada Rabu.
Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. "Surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap", kata Demishardi, pengacara terdakwa Ratna.
Demishardi mengatakan, tuntutan JPU akan adanya ujaran kebencian tidak benar. Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya. Demishardi juga menyebutkan keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi, sehingga berharap JPU untuk meninjau ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.
"Semua tanggapan mengenai eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan kami sampaikan pada sidang lanjutan berikutnya," ujar salah satu JPU yang ditemui usai sidang.
JPU menjelaskan akan mempersiapkan seluruh hal yang akan disampaikan pada sidang lanjutan dan yakin bahwa tindakan yang dilakukan Ratna merupakan tindakan keonaran.
https://ift.tt/2NI2FNp
March 06, 2019 at 04:02PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NI2FNp
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment