IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru berlakunya visa progresif bagi jamaah dan petugas tim pemandu haji daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.
Baca Juga:
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengingatkan sehubungan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
Dia menyebutkan, bagi jamaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp 7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67.
“Kurs tersebut berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah bulan Februari lalu,” ujar Muhajirin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (24/3).
Menurut Muhajirin, proses pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jamaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.
“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” ucapnya.
Jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
Dia menyebut ada kemungkinan dalam data siskohat jamaah belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif.
Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayar setelah visanya keluar. Jika tidak, visa yang telah dikeluarkan bisa dibatalkan.
Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.
Muhajirin mengatakan, batas waktu membayar visa bagi jamaah atau TPHD tersebut paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan.
Bagi jamaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa, Muhajirin menegaskan biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.
"Adapun bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi," ujarnya.
Berita Terkait
https://ift.tt/2Omcwsy
March 24, 2019 at 05:21PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Omcwsy
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment