Tuesday, March 12, 2019

Alasan DPR Terkait Terhambatnya Pembahasan RUU PKS

Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo (Kiri)

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED
RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo menjelaskan RUU PKS terhambat karena saat ini sedang dalam proses di internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sarah mengatakan, RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014. Sarah menegaskan, pembahasan RUU ada prosesnya.

Ia menambahkan, hambatan RUU PKS terjadi karena prosesnya yang harus dibahas dengan beberapa tenaga ahli lainnya.

Berikut video lengkapnya.

Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SV4jfD
March 12, 2019 at 03:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SV4jfD
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment