REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya menemukan kembali sejumlah data warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Ada 52 data WNA yang kembali ditemukan masuk DPT.
“Iya, ada penambahan 52 WNA masuk DPT Pemilu 2019,” ujar Afif di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Afif mengatakan hingga 8 Maret 2019 lalu, pihaknya sudah menemukan 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT. Temuan ini berdasarkan penelitian faktual Bawaslu terhadap potensi WNA masuk DPT.
Data tersebut tersebar di Bali (36 orang), Banten (7 orang), Yogyakarta (10 orang), Jakarta (1 orang), Jambi (1 orang), Jawa Barat (29 orang), Jawa Tengah (18 orang), Jawa Timur (37 orang), Kalimantan Barat (2 orang), Bangka Belitung (1 orang), Lampung (1 orang), NTB (6 orang), Sulawesi Utara (2 orang), Sumatera Barat (6 orang) dan Sulawesi tengah (1 orang).
Dengan adanya 52 temuan data baru, total data WNA yang saat ini masuk DPT sebanyak 210 orang. Afif mengatakan temuan ini dilakukan penyisiran bersama dengan tim teknis yang berasal dari KPU dan dukcapil untuk dibersihkan dari DPT Pemilu 2019.
“Kita duduk bareng jadi termasuk data kita yang pernah kita rilis itu tidak semuanya ada di 101 atau 103-nya KPU. Artinya potensi ini bisa bertambah. Pengecekan ini dilakukan, yang penting bagaimana data WNA tersebut apakah masuk 101 atau tidak ini, dibersihkan,” papar Afif.
Afif mengatakan temuan Bawaslu merupakan hasil penelitian faktual yang berbasiskan pada orang atau pengecekan langsung terhadap orang yang diduga masuk DPT Pemilu 2019. Berbeda dengan analisis dukcapil yang berbasiskan pada data di meja dan laptop atau komputer.
“Kalau basisnya dukcapil itu analisis data di meja, dia punya data 1.860 dicek yang WNA keluar angka 101 atau 103. Kami mendapatkan lebih dari itu, kemarin akhirnya disisir yang kita temukan faktualnya karena DPT ini kan sifatnya faktual, tidak data-data yang ada di laptop atau komputer, data tersebut masih bisa salah ketika misalnya tidak dilakukan verifikasi,” tegas Afif.
Sebelum dukcapil Kemdagri menemukan 103 WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kemudian KPU melakukan penyisiran terhadap data 103 WNA tersebut, dan ditemukan 101 WNA yang masuk DPT. Kemudian KPU langusng mencoret 101 WNA dari DPT.
Setelah itu, KPU kembali menemukan 73 data WNA yang masuk DPT Pemilu 2019 sehingga total menjadi 174 WNA masuk DPT. Seluruh data 174 WNA telah dicoret dari DPT Pemilu 2019.
KPU, Bawaslu dan Dukcapil Kemendagri akhirnya bersepakat membentuk tim teknis untuk membersihkan data WNA dari DPT. Tim teknis ini bekerja selama sepekan, mulai hari Senin kemarin.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan adanya WNA masuk dalam DPT di antaranya disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan,” kata Afif.
Selain itu, kata Afif, penyebab lainnya adalah, pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, kata Afif, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih.
“Demikian juga, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak
tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggungjawab.
Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, Polri, meninggal dan di bawah Umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran,” pungkas dia.
https://ift.tt/2VSFl29
March 13, 2019 at 04:12PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2VSFl29
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment